Training Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) Sertifikasi BNSP : (19-21 Maret 2025, Yogyakarta) (26-28 Maret 2025, Bandung) (2-4 April 2025, Surabaya) (9-11 April 2025, Jakarta)

LATAR BELAKANG

Skema ini disusun sebagai langkah implementasi dari SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang,

pembuangan dam pembersihan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industri dan telah ditandatanganinya Kementerian ketenagakerjaan pada tahun 2016 dan Permen LKH No. 5 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengelolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah .

Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi

kompetensi profesi Lingkungan Hidup khususnya bidang Penangung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada standar kompetensi Lingkungan Hidup hasil MRA diantara negara-negara ASEAN yang mengacu kepada SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 dan Permen LKH No. 5 Tahun 2018 Skema ini ditetapkan dalam kerangka harmonisasi rekognisi ASEAN khususnya dan internasional pada umumnya.

Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada ASEAN MRA ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.

Bagi Industri

  • Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat oleh enaga-tenaga yang kompeten.
  • Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya.
  • Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.

Bagi Tenaga Kerja

  • Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
  • Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkatpencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secaramandiri
  • Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
  • Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas Negara
  • Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja

Bagi Lembaga Lingkungan hidup dan juga Pelatihan.

  • Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
  • Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
  • Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
  • Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistic yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat

II.      RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  • Menyusun rencana Pemantauan kualitas Pencemaran Air .
  • Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air.
  • Melakukan Analisis Pencemaran Air.
  • Melakukan tanggap darurat dalam pengolahan Air.

III.      TUJUAN SERTIFIKASI

  • Memastikan persyaratan kompetensi tenaga profesi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah sesuai lingkup pengelolaan limbah industri secara Nasional dan Internasional.
  • Memelihara kompetensi tenaga profesi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah bersertifikat dalam meningkatkan keprofesionalannya melalui training berdasar kompetensi (Competency Based Training) secara berkelanjutan.
  • Mewujudkan profesi bidang kerja Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah berkompetensi tinggi secara mandiri.

IV.      ACUAN NORMATIF

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Menteri Kesehatan nomor 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Bersih
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 3 tahun 2008 tentang tata cara pemberian symbol dan label bahan berbahaya dan beracun
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Nomor 187 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dam pembersihan limbah dan sampai golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industry
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang pedoman Pengembangan dan pemeliharaan Skema Sertifikasi

V.      KEMASAN / PAKET KOMPETENSI

  • Jenis Kemasan : Okupasi Nasional
  • Rincian Unit Kompetensi
No

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

E.370000.007.01

Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

2

E.370000.003.01

Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah

3

E.370000.009.01

Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

4

E.370000.012.01

Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

5

E.370000.013.01

Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

VI.      PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  • Minimum S2 (Strata-Dua) dan atau Sertifikat Pelatihan bidang operasional Air Limbah
  • Minimum S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan Pengalaman Kerja Paling sedikit 2 (dua) tahun dibidang operasional Air Limbah dan atau Sertifikat Pelatihan Operasional Air Limbah
  • Minimum S1 (Strata-Satu) selain rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dibidang operasional air limbah dan atau sertifikat Pelatihan bidang operasional Air Limbah
  • Minimum D-3 (Diploma- Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, Dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (Tiga) tahun dibidang operasional Air Limbah dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Operasional Air Limbah
  • Minimum D-3 (Diploma – Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (Lima) tahun bidang operasional Air Limbah dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Operasional Air Limbah
  • Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun dibidang operasional Air Limbah dan atau Sertifikat Pelatihan Operasional Air Limbah.
  • Durasi Training:

3 hari

  • Investasi:

Offline::

  • Rp. 7.500.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi PT GIP)
  • Rp. 8.500.000/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di Hotel)

Online: Rp. 6.000.000/peserta

  • Fasilitas:

Sertifkat BNSP, Training Kit, Lunch, Coffee Break 

INFORMASI DAN PROMO

0852-1159-7334 (WA)

021-22830080

METODE TRAINING

Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus

CONTACT PERSON

0852-1159-7334 (WA)

0812-9679-1324 (WA)

Jadwal Online & OfflineTahun 2025:

Januari

  • 2-4 Januari 2025, Lombok
  • 7-9 Januari 2025, Jakarta
  • 15-17 Januari 2025, Yogyakarta
  • 20-22 Januari 2025, Bandung

Februari

  • 5-7 Februari 2025, Batam
  • 12-14 Februari 2025, Jakarta
  • 19-21 Februari 2025, Yogyakarta
  • 26-28 Februari 2025, Bandung

Maret

  • 5-7 Maret 2025, Malang
  • 12-14 Maret 2025, Jakarta
  • 19-21 Maret 2025, Yogyakarta
  • 26-28 Maret 2025, Bandung

April

  • 2-4 April 2025, Surabaya
  • 9-11 April 2025, Jakarta
  • 15-17 April 2025, Yogyakarta
  • 23-25 April 2025, Bandung

Mei

  • 7-9 Mei 2025, Malang
  • 14-16 Mei 2025, Jakarta
  • 20-223 Mei 2025, Yogyakarta
  • 26-28 Mei 2025, Bandung

Juni

  • 2-4 Juni 2025, Bali
  • 9-11 Juni 2025, Jakarta
  • 16-18 Juni 2025, Yogyakarta
  • 23-25 Juni 2025, Bandung

Juli

  • 1-3 Juli 2025, Batam
  • 7-9 Juli 2025, Jakarta
  • 14-16 Juli 2025, Lombok
  • 21-23 Juli 2025, Yogyakarta
  • 28-30 Juli 2025, Bandung

Agustus

  • 4-6 Agustus 2025, Bali
  • 11-13 Agustus 2025, Jakarta
  • 18-20 Agustus 2025, Yogyakarta
  • 25-27 Agustus 2025, Bandung

September

  • 2-4 September 2025, Surabaya
  • 8-10 September 2025, Jakarta
  • 15-17 September 2025, Yogyakarta
  • 24-26 September 2025, Bandung

Oktober

  • 2-4 Oktober 2025, Bali
  • 6-8 Oktober 2025, Jakarta
  • 13-15 Oktober 2025, Yogyakarta
  • 20-22 Oktober 2025, Semarang
  • 27-29 Oktober 2025,Bandung

November

  • 5-7 November 2025, Lombok
  • 12-14 November 2025, Jakarta
  • 19-21 November 2025, Yogyakarta
  • 26-28 November 2025, Bandung

Desember

  • 1-3 Desember 2025, Surabaya
  • 8-10 Desember 2025, Jakarta
  • 15-17 Desember 2025, Yogyakarta
  • 29-31 Desember 2025, Bandung

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Contact Person:

Anisa

Telp. 021-2283 0080

HP. 0812 9679 1324 ; 0812 9560 8022 (WA)

Email : gip.sytem.training@gmail.com

Workshop Audit Efisiensi dan Konservasi Air : (19-21 Maret 2025, Yogyakarta) (26-28 Maret 2025, Bandung) (2-4 April 2025, Surabaya) (9-11 April 2025, Jakarta)

PENGANTAR
Kegiatan perusahaan tidak terlepas dari penggunaan air untuk kebutuhan industri dan domestik (mandi, cuci, kakus). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut perusahaan dapat memperolehnya dari PDAM atau melakukan sendiri pengolahan air di fasilitas Water Treatment Plant, kemudian dilanjutkan dengan advanced treatment untuk air industri bila diperlukan.

Intensitas penggunaan air baik untuk keperluan domestik mamupun untuk penggunaan air industri di perusahaan haruslah dilakukan efisien dan efektif. Bila tidak akan menimbulkan kesulitan dalam menangani air limbahnya baik di STP (Sewage Treatment Plant) maupun di WWTP (Wastewater Treatment Plant) baik kuantitas maupun kualitas. Buangan air limbah dapat menimbulkan pencemaran air pada sungai/laut penerimanya. Hal ini tentu akan menjadi sorotan negatif terhadap perusahaan karena semakin tingginya tekanan bagi perusahaan terkait isu-isu lingkungan dan sosial baik lokal maupun global.

Dengan adanya isu lingkungan dan sosial tersebut serta penggunaan air yang efisien dan efektif perusahaan perlu melakukan pengelolaan air yang baik. Perusahaan juga harus membuat program efisiensi air yang berdasarkan hasil audit air. Kegiatan ini juga dapat dikaitkan dengan program PROPER Beyond Compliance. Program efisiensi air diperiksa untuk mengetahui tingkat pencapaian target yang telah ditetapkan perusahaan. Bila ini dilakukan secara terus-menerus akan diperoleh manfaat yang besar bagi perusahaan baik dari sisi penghematan biaya ekonomis, perbaikan sistem kerja, budaya kerja perusahaan, ramah lingkungan dan tidak menimbulkan masalah sosial.

Perusahaan yang berhasil menerapkan konservasi air haruslah didukung oleh kompetensi sumber daya manusia yang memadai. Kompetensi yang dibutuhkan adalah melakukan audit air dan implementasi konservasi air. Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi kompetensi tersebut.

TUJUAN PELATIHAN

  • Peserta pelatihan mampu memahami peraturan dan standar yang berlaku dalam pengelolaan air, meliputi kualitas (effluent dan stream), kuantitas dan pencemaran air.
  • Peserta pelatihan memahami dasar-dasar sistem manajemen pengelolaan air yang efektif mulai dari sistem pengolahan, distribusi dan pemakaian air.
  • Perserta pelatihan memahami teknik dan teknologi pencegahan dan pengendalian pencemaran air.
  • Peserta pelatihan memahami prinsip konservasi air dan 3R (reduce, reuse, recycle) dalam pengelolaan air
  • Peserta pelatihan mampu melakukan audit air terhadap produksi, kegiatan dan konsumsi air yang digunakan pada proses produksi dan kegiatan domestik di internal perusahaan

MATERI PELATIHAN

  • Peraturan Air dan Air Limbah
  • Water Treatment Plant: Air Input
  • Pemakaian Air: Distribusi, Kegiatan dan Proses
  • 3R dalam Pengelolaan Air
  • Wastewater Treatment Plant (WWTP) dan Sewage Treatment Plant (STP): Sarana Pengendalian Pencemaran
  • Pemantauan Air: Stream dan Effluent
  • Tata Cara Audit Air
  • Teknik Audit Air

TRAINER

Tim Konsultan PT. Ganesha Inti Persada

DURASI

3 hari

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi  dan Tanya Jawab
  • Studi kasus
  • Brainstorming

INVESTASI

Rp. 7.500.000,00/peserta (tidak termasuk biaya akomodasi penginapan) untuk area Jabotabek dan Bandung)

FASILITAS

Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO

0811-996-1224 (WA)

021-22830080

CONTACT PERSON

0812-9679-1324 (WA)

Jadwal Online & OfflineTahun 2025:

Januari

  • 2-4 Januari 2025, Lombok
  • 7-9 Januari 2025, Jakarta
  • 15-17 Januari 2025, Yogyakarta
  • 20-22 Januari 2025, Bandung

Februari

  • 5-7 Februari 2025, Batam
  • 12-14 Februari 2025, Jakarta
  • 19-21 Februari 2025, Yogyakarta
  • 26-28 Februari 2025, Bandung

Maret

  • 5-7 Maret 2025, Malang
  • 12-14 Maret 2025, Jakarta
  • 19-21 Maret 2025, Yogyakarta
  • 26-28 Maret 2025, Bandung

April

  • 2-4 April 2025, Surabaya
  • 9-11 April 2025, Jakarta
  • 15-17 April 2025, Yogyakarta
  • 23-25 April 2025, Bandung

Mei

  • 7-9 Mei 2025, Malang
  • 14-16 Mei 2025, Jakarta
  • 20-223 Mei 2025, Yogyakarta
  • 26-28 Mei 2025, Bandung

Juni

  • 2-4 Juni 2025, Bali
  • 9-11 Juni 2025, Jakarta
  • 16-18 Juni 2025, Yogyakarta
  • 23-25 Juni 2025, Bandung

Juli

  • 1-3 Juli 2025, Batam
  • 7-9 Juli 2025, Jakarta
  • 14-16 Juli 2025, Lombok
  • 21-23 Juli 2025, Yogyakarta
  • 28-30 Juli 2025, Bandung

Agustus

  • 4-6 Agustus 2025, Bali
  • 11-13 Agustus 2025, Jakarta
  • 18-20 Agustus 2025, Yogyakarta
  • 25-27 Agustus 2025, Bandung

September

  • 2-4 September 2025, Surabaya
  • 8-10 September 2025, Jakarta
  • 15-17 September 2025, Yogyakarta
  • 24-26 September 2025, Bandung

Oktober

  • 2-4 Oktober 2025, Bali
  • 6-8 Oktober 2025, Jakarta
  • 13-15 Oktober 2025, Yogyakarta
  • 20-22 Oktober 2025, Semarang
  • 27-29 Oktober 2025,Bandung

November

  • 5-7 November 2025, Lombok
  • 12-14 November 2025, Jakarta
  • 19-21 November 2025, Yogyakarta
  • 26-28 November 2025, Bandung

Desember

  • 1-3 Desember 2025, Surabaya
  • 8-10 Desember 2025, Jakarta
  • 15-17 Desember 2025, Yogyakarta
  • 29-31 Desember 2025, Bandung

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Pelatihan Manajemen Kesehatan Lingkungan(Kesling) Rumah Sakit Dalam Mendukung Akreditasi Rumah Sakit (Starkes RI) : (12-14 Maret 2025, Jakarta) (19-21 Maret 2025, Yogyakarta) (26-28 Maret 2025, Bandung) (2-4 April 2025, Surabaya)

PENGANTAR TRAINING

Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan dirumah sakit oleh masyarakat maka rumah sakit dituntut untuk mengelola system manajemen lingkungan yang professional akan terwujud apabila rumah sakit mempunyai SDM yang mempunyai pemahaman, kemampuan, dan ketrampilan yang handal tentang pelaksanaan kesehatan lingkungan dirumah sakit

Kegiatan sanitasi lingkungan rumah sakit merupakan suatu upaya pencegahan penyakit atau gangguan kesehatan dari factor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun social. Kualitas lingkungan rumah sakit yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan pada media air, udara, tanah, pangan, sarana bangunan, vector dan binatang pembawa penyakit.

MATERI TRAINING

  • Implementasi program kesehatan lingkungan rumah sakit dalam menghadapi Akreditasi
  • Manajemen penyehatan lingkungan rumah sakit
  • Manajemen risiko kesehatan lingkungan
  • Pengelolaan air bersih, air kegunaan khusus dan air minum mandiri
  • Pengelolaan limbah cair rumah sakit
  • Pengelolaan limbah padat B3 dan Domestik
  • System pengelolaan limbah daur ulang (3R) dengan metode Bank Sampah
  • Pengendalian serangga dan binatang pengganggu
  • Pegawasan dan pemantauan lingkungan fisik ruang bangunan
  • Pengenalan proper
  • Implementasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan program Green Hospital
  • Pengelolaan House Keeping rumah sakit

TRAINER
Tim Konsultan PT. GANESHA INTI PERSADA

PESERTA

Kepala Sanitasi Lingkungan Rumah Sakit, Petugas Limbah rumah Sakit, House keeping rumah sakit

DURASI TRAINING
3 hari (efektif 21 jam)

INVESTASI TRAINING

Biaya Offline Training:

  • 5.250.000,00/peserta ( diluar akomodasi untuk area Jakarta, Bogor, Bandung)
  • 6.000.000,00/peserta ( diluar akomodasi untuk area Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Malang)
  • 6.500.000,00/peserta (diluar akomodasi untuk area Medan, Batam, Makassar, Palembang, Padang, Bali)

Biaya Online Training:

  • 4.000.000,00/peserta

FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO
021-22830080

0852-1159-7334 (WA)

METODE TRAINING
Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus, kunjungan lapangan ( jika di perlukan)

CONTACT PERSON

0852-1159-7334

0812-9679-1324 (WA)

Jadwal Online & OfflineTahun 2025:

Januari

  • 2-4 Januari 2025, Lombok
  • 7-9 Januari 2025, Jakarta
  • 15-17 Januari 2025, Yogyakarta
  • 20-22 Januari 2025, Bandung

Februari

  • 5-7 Februari 2025, Batam
  • 12-14 Februari 2025, Jakarta
  • 19-21 Februari 2025, Yogyakarta
  • 26-28 Februari 2025, Bandung

Maret

  • 5-7 Maret 2025, Malang
  • 12-14 Maret 2025, Jakarta
  • 19-21 Maret 2025, Yogyakarta
  • 26-28 Maret 2025, Bandung

April

  • 2-4 April 2025, Surabaya
  • 9-11 April 2025, Jakarta
  • 15-17 April 2025, Yogyakarta
  • 23-25 April 2025, Bandung

Mei

  • 7-9 Mei 2025, Malang
  • 14-16 Mei 2025, Jakarta
  • 20-223 Mei 2025, Yogyakarta
  • 26-28 Mei 2025, Bandung

Juni

  • 2-4 Juni 2025, Bali
  • 9-11 Juni 2025, Jakarta
  • 16-18 Juni 2025, Yogyakarta
  • 23-25 Juni 2025, Bandung

Juli

  • 1-3 Juli 2025, Batam
  • 7-9 Juli 2025, Jakarta
  • 14-16 Juli 2025, Lombok
  • 21-23 Juli 2025, Yogyakarta
  • 28-30 Juli 2025, Bandung

Agustus

  • 4-6 Agustus 2025, Bali
  • 11-13 Agustus 2025, Jakarta
  • 18-20 Agustus 2025, Yogyakarta
  • 25-27 Agustus 2025, Bandung

September

  • 2-4 September 2025, Surabaya
  • 8-10 September 2025, Jakarta
  • 15-17 September 2025, Yogyakarta
  • 24-26 September 2025, Bandung

Oktober

  • 2-4 Oktober 2025, Bali
  • 6-8 Oktober 2025, Jakarta
  • 13-15 Oktober 2025, Yogyakarta
  • 20-22 Oktober 2025, Semarang
  • 27-29 Oktober 2025,Bandung

November

  • 5-7 November 2025, Lombok
  • 12-14 November 2025, Jakarta
  • 19-21 November 2025, Yogyakarta
  • 26-28 November 2025, Bandung

Desember

  • 1-3 Desember 2025, Surabaya
  • 8-10 Desember 2025, Jakarta
  • 15-17 Desember 2025, Yogyakarta

29-31 Desember 2025, Bandung

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

MEKANISME PEMBAYARAN

Pembayaran bisa dilakukan dengan ditransfer melalui BANK MANDIRI
a.n : PT. Ganesha Inti Persada

Cabang: KCP Permata Ujung Menteng Jakarta

No. Rekening : 166.000.133-475-4
bukti Transfer dapat dikirim melalui Whatsapp : 0852-1159-7334 (WA) , Email: finance.ganeshaintipersada@gmail.com

Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) Sertifikasi BNSP : (10-12 Maret 2025, Bandung) (17-19 Maret 2025, Jakarta) (24-26 Maret 2025, Yogyakarta) (9-11 April 2025, Bandung)

LATAR BELAKANG

Skema ini disusun sebagai langkah implementasi dari SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dam pembersihan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industri dan telah ditandatanganinya Kementerian ketenagakerjaan pada tahun 2016 dan Permen LKH No. 6 Tahun 2018 tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi profesi Lingkungan Hidup khususnya bidang Penangung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada standar kompetensi Lingkungan Hidup hasil MRA diantara negara-negara ASEAN yang mengacu kepada SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 dan Permen LKH No. 6 Tahun 2018 Skema ini ditetapkan dalam kerangka harmonisasi rekognisi ASEAN khususnya dan internasional pada umumnya. Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada ASEAN MRA ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.

Bagi Industri

  • Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
  • Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya.
  • Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.

Bagi Tenaga Kerja

  • Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
  • Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
  • Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
  • Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
  • Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja

Bagi Lembaga Lingkungan hidup dan juga Pelatihan.

  • Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
  • Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
  • Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
  • Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  • Melakukan Analisis Pencemaran Udara dari Emisi
  • Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
  • Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
  • Melakukan tanggap darurat dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi

TUJUAN SERTIFIKASI

  • Memastikan persyaratan kompetensi tenaga profesi PPPU sesuai ruang lingkup pengelolaan limbah industri secara nasional dan internasional.
  • Memelihara kompetensi tenaga profesi PPPU bersertifikat dalam meningkatkan keprofesionalannya melalui training berdasarkan kompetensi (Competency based training) secara berkelanjutan.
  • Mewujudkan profesi bidang kerja PPPU berkompetensi tinggi secara mandiri

ACUAN NORMATIF

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Menteri Kesehatan nomor 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Bersih
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 3 tahun 2008 tentang tata cara pemberian symbol dan label bahan berbahaya dan beracun
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Nomor 187 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dam pembersihan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industri
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang pedoman Pengembangan dan pemeliharaan Skema Sertifikasi

MATERI TRAINING

  • Jenis Kemasan : Okupasi Nasional
  • Rincian Unit Kompetensi
NO. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1. E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari emisi
2. E.390000.009.01 Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara dari emisi
3. E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi
4. E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
5. E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

PERSYARATAN PESERTA

Pendidikan

  • Minimum S2 (Strata-Dua) dan atau Sertifikat Pelatihan Bidang Pengendalian Pencemara
  • Minimum S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
  • Minimum S1 (Strata-Satu) Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
  • Minimum D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (Tiga) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Minimum D-3 (Diploma- Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengelaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Sekolah Menengah Umum (SMU)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun dibidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Pengendalian Pencemaran Udara

DURASI

3 HARI

INVESTASI

Offline:

Rp. 7.500.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di PT Ganesha Inti Persada)

Rp. 8.500.000/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di Hotel)

Online: Rp. 6.000.000/peserta

FASILITAS

Sertifkat BNSP, Training Kit, Lunch, Coffee Break

INFORMASI DAN PROMO

0852-1159-7334 (WA)

021-22830080

CONTACT PERSON

0852-1159-7334 (WA)

0812-9679-1324 (WA)

Jadwal Online & OfflineTahun 2025:

Januari

  • 6-8 Januari 2025, Jakarta
  • 8-10 Januari 2025, Bandung
  • 13-15 Januari 2025, Yogyakarta
  • 22-24 Januari 2025, Bali

Februari

  • 3-5 Februari 2025, Yogyakarta
  • 10-12 Februari 2025, Bandung
  • 17-19 Februari 2025, Batam
  • 24-26 Februari 2025, Jakarta

Maret

  • 3-5 Maret 2025, Malang
  • 10-12 Maret 2025, Bandung
  • 17-19 Maret 2025, Jakarta
  • 24-26 Maret 2025, Yogyakarta

April

  • 9-11 April 2025, Bandung
  • 14-16 April 2025, Jakarta
  • 23-25 April 2025, Yogyakarta
  • 28-30 April 2025, Surabaya

Mei

  • 5-7 Mei 2025, Jakarta
  • 13-15 Mei 2025, Yogyakarta
  • 21-23 Mei 2025, Lombok
  • 26-28 Mei 2025, Malang

Juni

  • 4-6 Juni 2025, Jakarta
  • 11-13 Juni 2025, Yogyakarta
  • 18-20 Juni 2025, Bandung
  • 24-26 Juni 2025, Bali

Juli

  • 2-4 Juli 2025, Bandung
  • 9-11 Juli 2025, Jakarta
  • 16-18 Juli 2025, Lombok
  • 23-25 Juli 2025, Yogyakarta
  • 29-31 Juli 2025, Medan

Agustus

  • 6-8 Agustus 2025, Bandung
  • 13-15 Agustus 2025, Jakarta
  • 20-22 Agustus 2025, Malang
  • 27-29 Agustus 2025, Bali

September

  • 1-3 September 2025, Bandung
  • 10-12 September 2025, Surabaya
  • 17-19 September 2025, Jakarta
  • 22-24 September 2025, Lombok

Oktober

  • 1-3 Oktober 2025, Yogyakarta
  • 8-10 Oktober 2025, Jakarta
  • 15-17 Oktober 2025, Bandung
  • 22-24 Oktober 2025, Bali

November

  • 3-5 November 2025, Lombok
  • 10-12 November 2025, Jakarta
  • 17-19 November 2025, Bandung
  • 24-26 November 2025, Malang

Desember

  • 3-5 Desember 2025, Jakarta
  • 10-12 Desember 2025, Bandung
  • 17-19 Desember 2025, Surabaya
  • 22-24 Desember 2025, Yogyakarta

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

TRAINING OPERATOR IPAL SERTIFIKAT BNSP : (17-19 Maret 2025, Jakarta) (24-26 Maret 2025, Yogyakarta) (9-11 April 2025, Bandung)

PENGANTAR TRAINING OPERATOR IPAL SERTIFIKAT BNSP

IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merupakan suatu perangkat yang memproses/mengolah cairan sisa produksi pabrik, sehingga cairan tersebut layak dibuang ke lingkungan. IPAL juga berkaitan dengan pengelolaan lingkungan yang meliputi pencegahan, penanggulangan kerusakan, pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan, menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan. IPAL telah diatur dalam Permen LH No. 5 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KLH juga Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan sertifikasi profesi Operator/Staf dan Manajer Pengelola Limbah Cair, yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara, dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI), sesuai amanat Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sertifikasi personil perusahaan di bidang pengelolaan limbah akan dijadikan syarat wajib dalam penilaian PROPER perusahaan.

Unit Kompetensi ini dirancang sesuai dengan SKKNI (standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia) untuk profesi Operator/Staf Pengelola Limbah Cair atau setara dan disesuaikan dengan silabus yang dikeluarkan oleh Pusdiklat Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi. Uji Sertifikasi Kompetensi profesi Operator/Staf Pengelola Limbah Cair dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang teregister dan memiliki lisensi untuk melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat profesi manager pengelola limbah cair.

MANFAAT TRAINING

  • Memberikan pengetahuan dan pengetahuan terkait dengan persyaratan hukum, teknis dan operasional Instalasi IPAL sebagai ketataan dan ikut serta dalam program kelestarian lingkungan
  • Diharapkan setelah menyelesaikan pelatihan ini akan tercetak SDM yang berkompeten dalam pengolahan air limbah
  • Peserta akan mendapatkan pemecahan dari berbagai macam masalah-masalah yang sering terjadi dalam IPAL dan solusinya
  • Mendapatkan update informasi terkait dengan isu lingkungan, teknologi IPAL terkini, dan teknologi-teknologi alternatif lainnya yang sangat bermanfaat dalam memperbaiki sistem IPAL diperusahaan
  • Peserta akan lebih memahami mengenai IPAL ini sehingga diharapkan saat Ujian Sertifikasi berlangsung dapat LULUS dengan baik.

MATERI TRAINING

NO. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1. E.370000.005.01 Melakukan Supervisi Analisis Air Limbah
2. E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
3. E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
4. E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
5. E.370000.009.01 Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6. E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
7. E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
8. E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

Catatan :

  • Training ini akan disampaikan selama 2 Hari
  • Asesment (bagi yang mengikuti) di laksanakan di hari ke 3

Metode

  • Presentasi
  • Komunikasi interaktif
  • Sharing
  • Studi kasus dan diskusi kelompok
  • Ujian Sertifikasi

KEUNGGULAN

  • Sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) didasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) JIKA PESERTA DINYATAKAN LULUS***.
  • Materi Workshop berisi mengenai IPAL secara menyeluruh.
  • Narasumber terdiri dari TIM Paktisi IPAL Profesional dan Assesor bersertifikat dari BNSP.
  • Peserta dapat memilih semua skema sertifikasi sesuai dengan pengalaman dan kebutuhan masing-masing.
  • Biaya, Fasilitas, dan layanan Program yang terjangkau dan profesional
  • Bimbingan Tehnis  di lakukan di Hotel Bintang 3/4***
  • Modul, Workshop Kid, dan juga Merchandise menarik
  • Customer Service Support yang akan selalu siap melayani Anda

SASARAN PESERTA

  • Pengelola dan atau pelaksana (process engineer) pada pengolahan air limbah atau operator IPAL
  • Departemen K3 dan Lingkungan
  • Pelaksana Sanitasi
  • Badan Pengawas Lingkungan baik pemerintah maupun swasta
  • Semua pihak yang mempunyai kepedulian terhadap kelestarian lingkungan

Persyaratan Peserta

PERSYARATAN PESERTA

Pendidikan

Minimal berlatar belakang pendidikan SMA atau sederajat.

Pengalaman Kerja

  • Bekerja sebagai Operasi IPAL di dalam suatu industri, instansi terkait, atau perusahaan;
  • Memiliki pengalaman di bidang operasipengelolaan limbah minimal 2 tahun;
  • Memiliki surat keterangan pernah mengerjakan operasi pengelolaan limbah dari industry,  instansi terkait atau perusahaan.

Administrasi

  • Mengisi formulir permohonan (Form FR APL 01)
  •  Melampirkan masing-masing 2 (dua) lembar:
  •  Foto copy terlegalisir Ijasah dan CV
  •  Foto copy KTP / Pasport / KITAS
  •  Pasfoto ukuran 3×4 berwarna (2 lembar)
  •  Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan bukti-bukti Port folio
  •  Membayar biaya Sertifikasi sesuai dengan Katagori Skema Sertifikasi
  • Membuat Pernyataan bahwa pemohon setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi
  • yang diperlukan untuk penilaian dan untuk memenuhi semua persyaratan Pemegang Sertifikat Kompetensi.

TRAINER

Pembicara oleh TIM Praktisi IPAL Profesional  PT. Ganesha Inti Persada dan Asessmen dari TIM ASESOR BNSP.

INVESTASI

 Training Training + Sertifikasi  Harga Grup
 Daftar 1 orang Daftar 1 orang  Daftar min 10 orang
 Pembayaran H-5 Pembayaran H-5  Pembayaran H-7
 Rp. 6.500.000,00 Rp. 8.500.000,00  Call

FASILITAS

  • Biaya investasi diatas belum termasuk Penginapan
  • SERTIFIKAT BNSP (JIKA KOMPETEN)
  • Meeting Package, Konsumsi : 2x Coffee Break dan 1x Makan Siang
  • Sertifikat Training, Training Kits, Modul Training, Foto Bersama, Tas Ransel Eksklusif/Jaket, Soft copy Berisi Materi Training
  • Antar Jemput Bandara untuk peserta Grup 10 Orang

INFORMASI DAN PROMO

0852-1159-7334 (WA)

021-2283008

CONTACT PERSON

0852-1159-7334 (WA)

Jadwal Online & OfflineTahun 2025:

Maret

  • 17-19 Maret 2025, Jakarta
  • 24-26 Maret 2025, Yogyakarta

April

  • 9-11 April 2025, Bandung
  • 14-16 April 2025, Jakarta
  • 23-25 April 2025, Yogyakarta
  • 28-30 April 2025, Surabaya

Mei

  • 5-7 Mei 2025, Jakarta
  • 13-15 Mei 2025, Yogyakarta
  • 21-23 Mei 2025, Lombok
  • 26-28 Mei 2025, Malang

Juni

  • 4-6 Juni 2025, Jakarta
  • 11-13 Juni 2025, Yogyakarta
  • 18-20 Juni 2025, Bandung
  • 24-26 Juni 2025, Bali

Juli

  • 2-4 Juli 2025, Bandung
  • 9-11 Juli 2025, Jakarta
  • 16-18 Juli 2025, Lombok
  • 23-25 Juli 2025, Yogyakarta
  • 29-31 Juli 2025, Medan

Agustus

  • 6-8 Agustus 2025, Bandung
  • 13-15 Agustus 2025, Jakarta
  • 20-22 Agustus 2025, Malang
  • 27-29 Agustus 2025, Bali

September

  • 1-3 September 2025, Bandung
  • 10-12 September 2025, Surabaya
  • 17-19 September 2025, Jakarta
  • 22-24 September 2025, Lombok

Oktober

  • 1-3 Oktober 2025, Yogyakarta
  • 8-10 Oktober 2025, Jakarta
  • 15-17 Oktober 2025, Bandung
  • 22-24 Oktober 2025, Bali

November

  • 3-5 November 2025, Lombok
  • 10-12 November 2025, Jakarta
  • 17-19 November 2025, Bandung
  • 24-26 November 2025, Malang

Desember

  • 3-5 Desember 2025, Jakarta
  • 10-12 Desember 2025, Bandung
  • 17-19 Desember 2025, Surabaya
  • 22-24 Desember 2025, Yogyakarta

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

error: konten website copyright Citra Inti Training, untuk mengcopy silahkan hubungi kami.
Verified by MonsterInsights